News

Lolos dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus jual-beli narkoba.

Jenderal bintang dua polisi itu lolos dari hukuman mati yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (9/5/2023).

Teddy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas untuk kemudian dijual untuk kepentingan pribadinya.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” tegas hakim dalam putusannya.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Teddy terbukti melanggar Pasal 144 Ayat (2) Undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button