Kanal

Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ringkus Rokok Tanpa Pita Cukai di Mataram dan Banyuwangi

Peredaran rokok ilegal kembali berhasil digagalkan Bea Cukai. Penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Banyuwangi. Melalui operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan keadilan berusaha.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Mataram berhasil mengamankan 956.490 batang rokok dan 25.407 gram tembakau iris ilegal dari berbagai merek di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Pulau Lombok dalam operasi serentak Gempur Rokok Ilegal periode 15 Mei sampai dengan 1 Juli 2023.

Seluruh hasil tembakau yang diamankan oleh Bea Cukai Mataram tersebut merupakan rokok dan tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai.

“Seluruh hasil tembakau ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Mataram termasuk kategori pelanggaran tidak dilekati pita cukai dengan potensi merugikan negara sebesar Rp 665.344.970,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pelanggaran pidana di bidang Cukai. “Pelaku dapat dipidana penjara selama satu sampai lima tahun dan pidana denda sebanyak dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambah Encep.

Sementara itu di Banyuwangi, Bea Cukai berhasil mengamankan 24.160 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. “Penindakan dilakukan terhadap seorang sales yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal di wilayah Banyuwangi,” ujar Encep.

Menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Encep juga mengajak masyarakat untuk membantu dan mendukung Bea Cukai dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan melaporkan jika ada rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat.

Back to top button