News

Legislator Tekankan Pasal Zat Adiktif Jangan Digabung dengan Narkoba di RUU Kesehatan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menekankan, pada dasarnya pembuatan undang-undang yang dapat dilaksanakan tidak boleh diskriminatif, seperti halnya RUU Kesehatan yang tengah dibahas di mana terdapat upaya penyamaan tembakau sebagai zat adiktif yang setara dengan narkoba. Hal tersebut saat ini tengah menjadi sorotan banyak kalangan.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, tembakau adalah tanaman yang dimanfaatkan oleh industri sah serta legal di negeri ini. Apalagi tembakau merupakan komoditas yang diperdagangkan di pasar oleh masyarakat.

“Jadi kalau memang mau mengatur komoditas, mari kita buat regulasi soal komoditas terkait. Sebab yang namanya komoditas semua ada dampaknya masing-masing,” kata Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (26/5/2023).

Firman menyayangkan hal itu, apalagi tembakau memiliki dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Cukai yang disumbangkan mencapai ratusan triliun rupiah, belum pula industri tembakau dan turunannya diperkirakan mampu menyerap 5 juta tenaga kerja secara nasional.

“Tembakau jangan dilihat dari dampak negatifnya saja, karena positifnya juga ada,” tegas Firman.

Bahkan, lanjut dia, tak sedikit beberapa penelitian menemukan manfaat tembakau bagi kesehatan. Namun demikian, Firman juga tak memungkiri diperlukan pula pengawasan dan regulasi yang baik.

Adapun fokus dan latar belakang penyusunan RUU Kesehatan memiliki muatan yang lebih luas. Firman mengingatkan bahwa calon beleid yang bermetodekan Omnibus Law ini diinisiasi karena melihat tata kelola kesehatan di tengah masyarakat belum berjalan dengan baik.

“Sehingga parlemen berkonsentrasi agar RUU ini dapat menjawab tantangan tata kelola tersebut,” tambah anggota Komisi IV DPR menjelaskan.

Back to top button