News

Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan pihaknya siap menghadapi banding yang akan diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mungkin anda suka

“Oh tetep (akan kita hadapi). Tugasnya Jaksa itu menghadapi proses sampe selesai sampe juga mungkin Mahkamah Agung. Sekarang proses lagi berjalan,” kata Ketut kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/2/2023).

Meski begitu, Ketut menegaskan pihak Kejagung hingga hari ini belum menerima informasi resmi terkait pengajuan banding dari kubu Ferdy Sambo. “Ini belum, masih kemungkinan kan. Tapi yang kita bicarakan adalah hal yang pasti,” ucap dia.

Diketahui, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. “Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Di samping itu pula, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut dinyatakan bersalah dalam perkara dan divonis hukuman 20 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

Teranyar, terdakwa Kuat Ma’ruf akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara terhadap dirinya. Kuat merasa tidak bersalah dan tak terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Banding, saya akan banding. Karena, saya tidak membunuh dan saya tidak berencana” kata Kuat sesaat setelah vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Back to top button