News

Pengakuan Anggota PPK Bekasi Timur Harus Diproses, JPPR: Tak Wajar jika Bawaslu Diam


Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memastikan apakah benar adanya permainan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Yang punya otoritas untuk memastikan itu sebetulnya Bawaslu. Sangat tidak wajar jika Bawaslu berdiam diri,” kata Mita, sapaan akrabnya kepada Inilah.com, Selasa (5/3/2024).

Menurut dia, pernyataan anggota PPK Bekasi Timur terkait adanya dua aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) semestinya dijadikan sebagai informasi awal Bawaslu untuk memulai penelusuran. “Ya untuk mendorong Bawaslu melakukan penelusuran adanya dugaan pengelembungan suara. Di sini kinerja Bawaslu diuji,” ujar dia menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku, bakal menindaklanjuti pernyataan anggota PPK tersebut yang sempat ramai di media sosial. “Kalau terbukti demikian ya teman-teman Bawaslu Bekasi harus menindaklanjutinya, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidananya,” kata Bagja kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, kabar soal ketidaksesuaian data pada Sirekap KPU kembali meramaikan jagat media sosial. Kali ini muncul sebuah video pengakuan anggota PPK Bekasi tentang dua aplikasi Sirekap yang digunakan dalam merekap hasil suara Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas mengatakan ada aplikasi Sirekap yang hanya bisa dikendalikan oleh Ketua PPK, Muhamad Lukman. Aplikasi itu bernama Sirekap Admin atau Utama.

“Aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini itu mohon izin dipegang ketua PPK saya, bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK,” kata Gregi dalam video yang diterima Inilah.com, Senin (4/3/2023).

Ia menjelaskan fungsi dalam aplikasi utama itu, bisa melakukan penghentian jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai. Gregi menambahkan, penghentian dan pembukaan itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun Sirekap utama itu.

Untuk itu, tutur dia, celah penggelembungan suara dapat terjadi dalam aplikasi Sirekap utama tersebut. Sayangnya, Gregi tidak mengetahui kebenaran soal adanya dugaan penggelembungan suara.

“Pada dasarnya saya sendiripun tidak mengetahui, itu tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kita enggak punya kendali di akun sirekap itu,” ucap Gregi.

Back to top button