News

Legislator Harap Majelis Hakim Tak Vonis Bharada E Seperti Ferdy Sambo

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meringankan vonis terhadap pelaku pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudilumihang atau Bharada E. Pasalnya Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya begitu. Jadi sejajar. Jangan Eliezer ikut naik nanti (hukumannya),” tegas Trimedya kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Trimedya memiliki alasan untuk meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk meringankan vonis. Sebab Bharada E ini sudah menjadi JC dan membongkar seluruh rangkaian dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Paling tidak seringan-ringannya. Kan dia whistle blower, dia kan JC. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku. Dari senjatanya empat peluru menembus dada Yosua begitu,” terangnya.

Dia mengaku tak tahu apakah Bharada E mendapatkan perintah atau tidak untuk membongkar kasus ini, Namun Bharada E harus mendapatkan apresiasi atas keberaniannya membongkar kasus yang melibatkan seorang jederal bintang dua di Polri.

“Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa gue seringan-ringannya, karena dia juga pelaku kan,” sambungnya.

Trimedya menilai jika Bharada E tidak membongkar kasus ini, belum tentu Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebab awalnya kasus ini hanya terpublikasi terkait pelecehan seksual atas Putri Candrawathi.

“Coba saja kita lihat konstruksi dakwaannya, (pelaku) yang lain enggak ada (yang mengaku). Kalau yang menembak tidak mengaku, coba siapa. Jadi, dia pelaku yang berani menyampaikan, karena itu ke depan kita harus membuat apakah itu di rancangan KUHP harus jelas pengaturannya. Misalnya dalam perkara korupsi yang korupsi sekian maksimal berapa hukumannya, minimal berapa hukumannya. Harus dipertegas nanti ke depan,” pungkasnya.

Back to top button