News

Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Polda Sumut Amankan Peluru Airsoft Gun Hingga CCTV

Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba , Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang digunakan oleh tersangka Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

“Sore tadi sampai menjelang malam, kami dari Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut melaksanakan upaya paksa yaitu penggeledahan di rumah AKBP AH dengan sasaran mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang kita tangani,” ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung hampir dua jam lamanya untuk mencari barang bukti yang diinginkan.

“Untuk barang bukti yang kita inginkan sebagian sudah kami dapatkan, ada beberapa item nanti yang akan kami rinci secara detail,” ucapnya.

Sumaryono mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sesuai dengan keterangan dari saksi pelapor dan terlapor.

“Dan barang bukti ini nanti akan kami digunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Disamping itu, tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah,” ucapnya.

Penyidik Polda Sumut akan melakukan pengecekan dengan uji laboratorium foreksi terhadap recorder CCTV di rumah Achiruddin Hasibuan. Sebab saat penggeledahaan penyidik menemukan recorder tersebut dalam kondisi mati.

“Kami juga menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kami akan cari pendalaman saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun yang diamankan,” ucapnya.

Sumaryono menambahkan dalam penggeledahan itu pihaknya tidak menemukan senjata laras panjang di rumah Achiruddin Hasibuan.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan tadi, ditemani oleh istri daripada AKBP AH dan juga anak-anaknya termasuk juga dari kepala lingkungan di sekitar ini,” ujarnya.

Back to top button