News

Lebih dari 29 Ribu Penyandang Disabilitas di Banten Masuk DPT Pemilu 2024


Lebih dari 29 ribu penyandang disabilitas di Provinsi Banten tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Dengan kata lain, penyandang disabilitas yang jumlahnya 29.404 orang ini bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.

“Ada beberapa kategori pemilih disabilitas yaitu fisik, intelektual, mental sensorik bicara, sensorik netra, dan sensorik rungu,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten A Munawar di Serang, Banten, Kamis (28/12/2023).

Dia menjelaskan, untuk disabilitas fisik tercatat 12.686 orang. Kemudian disabilitas intelektual sebanyak 1.432. Selanjutnya, penyandang disabilitas mental sebanyak 6.451. Sedangkan penyandang disabilitas sensorik bicara ada 3.684 orang.

Adapun penyandnag disabilitas sensorik rungu sebanyak 1.622, dan sensorik netra 3.529 orang.

Menurut Munawar, data itu berdasarkan rekapitulasi DPT yang telah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten pada 20-21 Juni 2023 lalu. 

“Pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses pemungutan suara 2024 sehingga harus diperhatikan,” katanya.

Munawar tak menampik kemungkinan adanya pendamping bagi penyandang disabilitas yang akan menyalurkan hak suaranya saat pemilu. Sebab, langkah mengklasifikasikan pemilih penyandang disabilitas ini juga bertujuan memudahkan pelayanan pada saat di TPS. Dengan begitu, pemilih disabilitas akan didahulukan untuk menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara berlangsung.

“Konsep pendampingan ini diserahkan pada pemilih yang akan didampingi. Itu atas permohonan pemilih, dia bisa meminta pendampingan pada keluarganya, pada petugas atau orang yang ditunjuk oleh si pemilih,” ujar Munawar memaparkan. 

Munawar menyebut akan ada surat pernyataan pendampingan bagi penyandang disabilitas yang didampingi ketika menyalurkan hak pilihnya. Pendamping tidak boleh mengarahkan untuk memilih calon tertentu.

“Intinya dia hanya membantu memilih saja, membantu masuk ke TPS, bilik suara, dan tidak boleh mengarahkan (memilih calon tertentu),” ucap Munawar.

Untuk penyandang disabilitas tuna netra, ujar dia menambahkan, akan disediakan braile untuk membantu ketika akan menggunakan hak pilihnya.

 

Back to top button