News

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Melebihi Tuntutan, Kejagung: Itu Lumrah

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang jauh melebihi tuntutan yang disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perbedaan tuntutan JPU dengan vonis hakim merupakan hal lumrah, karena hal tersebut hanyalah sebuah perbedaan pandangan semata.

“Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian, yaitu pasal 340 ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting,” kata Ketut kepada awak media di gedung bundar Kejagung, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya apapun keputusan hakim dalam memutuskan hukuman bagi Sambo dan istrinya tidak jadi soal, karena keputusan majelis hakim telah mewakili keberhasilan jaksa dalam membuktikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tidak ada hal yang menurut kami ada satu perbedaan yang signifikan. Intinya bahwa pembuktian telah berhasil dilakukan oleh teman-teman penuntut umum,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” tutur Ketut di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Back to top button