Market

Akademisi Sebut Otoritas Jalankan Prinsip Hukum Penjajah Belanda Demi Lahan IKN


Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengkawatirkan penggunaan prinsip hukum Domein Verklaring, warisan penjajah Belanda untuk merampas lahan rakyat.

“Prinsip Domein Verklaring yang menyatakan jika rakyat tak bisa menunjukkan bukti kepemilkan lahan berupa sertifikat, maka menjadi milik negara. Nah, ini yang mulai terlihat di megaproyek IKN mirip dengan Poco Leok, Air bangis atau Wadas,” kata dia, dikutip Sabtu (29/3/2024).

Saat ini, kata Herdiansyah, banyak proyek strategis nasional (PSN) yang keberadaannya justru merugikan rakyat. Lahan rakyat dirampas berdalih PSN. “Sekarang lihat saja, banyak PSN yang merampas hak rakyat. Ini yang perlu kita kritisi terus,” paparnya.

Di sisi lain, Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Myrna Asnawati Safitri, mengatakan, OIKN tidak pernah berniat untuk menghidupkan praktik ‘Domein Verklaring’ dalam memenuhi kebutuhan lahan di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Tidak ada keinginan sedikit pun untuk kembali ke Domein Verklaring. Kita akan menaati apa yang disebut hak menguasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Myrna, Senin (25/3/2024).

Menurut dia, posisi penguasaan bagi kemakmuran rakyat jadi patokan utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan IKN, walaupun terdapat beberapa regulasi lain yang diluar kewenangan dari pihak Otorita dan itu berlaku dalam pembebasan lahan.

“Itu menyebabkan beberapa hal, tidak bisa sederhana, seperti misalnya soal ganti rugi. Kenapa ganti ruginya hanya menyangkut tanaman saja? Salah satu sebabnya karena areal tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara,” kata Myrna.

“Kami tidak tahu sebelumnya, karena bukan kami yang menetapkan. Ketika ditetapkan statusnya barang milik negara, secara audit negara, tidak bisa negara memberikan ganti rugi terhadap suatu aset yang telah ditetapkan status sebagai barang milik negara,” ucap Myrna.
 

Back to top button