Market

Larangan Ekspor LNG Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Kepastian kebijakan pemerintah untuk menyetop ekspor gas alam cair (LNG) akan ditentukan dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo. Tujuannya supaya dapat diolah terlebih dahulu di dalam negeri atau memperluas kebijakan hilirisasi sektor pertambangan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kebijakan penghentian ekspor komoditas ini rencananya akan diberlakukan bagi kontrak-kontrak yang telah selesai.

“Ya nanti kalau kontrak-kontrak yang sudah selesai, kita tidak perpanjang, tapi nanti tunggu rapat dengan Presiden,” katanya yang dikutip usai Penandatanganan Impelementing Arrangement (IA) UK PACT Carbon Pricing di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kebijakan penghentian ekspor LNG, jelas Luhut, dilakukan agar gas yang ada di dalam negeri bisa diolah terlebih dahulu. Namun, ia memastikan pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah diteken sehingga larangan ekspor hanya berlaku bagi kontrak baru.

“Jadi ini semua gas kita yang bisa kita downstreaming di industri kenapa musti diekspor? Kan kita selama ini ekspor LNG, kita impor lagi LPG, kenapa nggak kita buat dalam negeri? Tapi kita akan menghormati semua kontrak yang ada. Tapi, selesai expired kontrak itu tidak ada kontrak baru lagi seperti itu,” katanya.

Namun Luhut tidak bisa memastikan kapan rencana penghentian ekspor dilakukan pemerintah. Apalagi, banyak kontrak jual beli gas memiliki tenor waktu yang berbeda.

Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah fokus untuk mendorong hilirisasi di semua sektor, termasuk gas. “Ya kita enggak tahu kontrak-kontrak nya itu macam macam. Tapi yang ada sekarang semua kita bikin downstreaming industri karena itu value added-nya (nilai tambah) buat negeri ini,” katanya.

Luhut juga menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke depan. “Ya kita akan mempertimbangkan untuk tidak lagi,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Menko Luhut mengatakan pemerintah akan melarang ekspor gas alam cair (LNG) agar bisa membangun industri di dalam negeri.

Luhut mengatakan pemerintah ingin menggunakan pasokan gas alam untuk kebutuhan domestik. Ia menyatakan saat ini kebutuhan dalam negeri tinggi untuk produksi metanol hingga petrokimia.

Ia juga menjelaskan saat ini Indonesia masih mengimpor petrokimia. Oleh karena itu, pemerintah tengah mendorong terbangunnya industri petrokimia di Kalimantan Utara (Kaltara).

Back to top button