Market

Pemerintah Tetap Batasi Angkutan Barang Melintas Saat Arus Liburan Nataru 2024

Pemerintah tetap merencanakan untuk melakukan pembatasan mobilitas angkutan barang lagi jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru 2024. Rencananya angkutan ini akan dibatasi selama 180 jam. Bagaimana detailnya?

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), Subakti Syukur mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru kali ini akan mencapai 180 jam dan diselenggarakan pada 22-24 Desember 2023, 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024.

“Dalam rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas pada beberapa ruas jalan tol telah direncanakan,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/12/2023) malam di Gedung DPR, Jakarta.

Meski begitu, kata Subakti, keputusan pembatasan angkutan barang selama Nataru ini masih perlu disahkan oleh para pemangku kepentingan.

Sebut saja seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum diumumkan.

“Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga,” paparnya.

Demikian juga dengan Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana yang menyebutkan belum dapat memastikan persis peta jalur tol. Sebab tidak semua jalan tol yang menjadi kelolaan Jasa Marga yang akan diterapkan pembatasan angkutan barang selama Nataru mendatang.

“Belum (diputuskan). Mungkin buat gambaran seperti yang Lebaran ya, tapi nanti dievaluasi apakah akan sama mobilisasinya dengan Nataru ini? Itu nanti kita lihat,” kata Lisye.

Lebih lanjut, dia juga masih belum dapat memastikan jenis kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi pada Nataru.

“Belum tahu juga, bisa jadi tidak sekompleks (saat Lebaran) itu, karena kan mobilisasi saat Nataru di bawah mudik Lebaran,” ujarnya.

Kebijakan Rutin

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang merupakan salah satu kebijakan yang kerap diterapkan pemerintah saat mudik Lebaran dan Nataru. Tujuannya untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Dengan aturan ini, maka angkutan barang tidak boleh beroperasi di ruas-ruas jalan tol maupun non-tol dan di waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan.

Adapun pembatasan angkutan barang biasanya diterapkan di ruas-ruas jalan tol dan non-tol yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan.

Misalnya pada Lebaran 2023 lalu, pembatasan angkutan barang diterapkan di berbagai ruas jalan tol seperti Tol Jakarta-Tangerang-Merak, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, hingga Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.

Kemudian untuk jenis kendaraan yang harus mengikuti pembatasan operasional ini, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Selain itu juga untuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Back to top button