News

Tak Libatkan Lembaga Pers, RUU Penyiaran Berpotensi Batal


Setara Institute menilai draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang tidak melibatkan lembaga pers mengurangi legitimasi demokrasi.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Azeem Marhendra Amedi menyebut RUU Penyiaran tersebut berpotensi dibatalkan.

“Beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokrasi dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip meaningful participation,” kata Azeem saat dihubungi Inilah.com, Rabu (15/5/2024).

Azeem menyebut, RUU Penyiaran tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, salah satunya hak atas informasi yang telah dijamin UU.

“Pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.

Setara Institute mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran dan d mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna.

Azeem menekankan RUU penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers dalam memperoleh informasi dan bebas melakukan kontrol.

“RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara,” katanya.

Back to top button