News

Dugaan Kecurangan KPU, PDIP: Bawa ke Pengadilan Saja!

Politikus PDIP Adian Napitupulu turut angkat bicara mengenai isu kecurangan yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut verifikasi partai politik (parpol). Menurut Adian, kecurigaan berbagai pihak terhadap KPU bisa diproses secara hukum.

“Semua boleh berbeda dan boleh saling menyampaikan indikasi curiga dan sebagainya, bawa ke pengadilan saja, rumit amat sih,” kata Adian saat ditemui wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

“Kalau ada buktinya, adukan. Ada mekanismenya kok. Ada DKPP, bawa saja ke situ,” ujar Adian menambahkan.

Dia menilai prasangka yang tidak menempuh jalur hukum hanya akan menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara pemilu di tengah masyarakat.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Mereka dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Pasalnya, Komisioner KPU Idham Holik diduga mengancam KPU Daerah untuk meloloskan verifikasi faktual sejumlah partai politik yang tidak layak.

Koalisi itu menduga kecurangan ini dilakukan untuk meloloskan Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai peserta Pemilu 2024. Menurut mereka, dugaan manipulasi data verifikasi faktual tersebut ditempuh dengan melayangkan intimidasi hingga ancaman ke jajaran anggota KPU daerah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button