News

Kubu Prabowo Ogah Tanggapi Sidang MKMK

Juru bicara (Jubir) Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak enggan berkomentar lebih jauh mengenai jalannya sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dalam proses.

Diketahui, laporan terhadap dugaan pelanggaran tersebut meyangkut putusan MK soal batas usia minimal pendaftaran capres dan cawapres. Terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

“Saya enggak tahu itu,“ kata Dahnil kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Center for Strategic and International Studies (CSIS), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim Konstitusi soal dugaan pelanggaran kode etik pada putusan syarat capres dan cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.

Kebohongan itu, tutur Jimly, terkait pernyataan Anwar Usman yang mengaku tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara nomor 29, 51, dan 55. Jimly mengatakan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.

Alasan pertama, tutur dia, adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Sedangkan, alasan kedua adalah karena sakit. “Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu,” ungkapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Tak hanya itu, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi delapan hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan,” jelas Jimly.
 

Back to top button