News

Kubu Ferdy Sambo Beberkan 35 Bukti ke Persidangan

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis hari ini (29/12/2022). Kubu dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan membeberkan 35 bukti dalam persidangan.

“Tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan. Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338,” kata anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi wartawan.

Dia menjelaskan, bukti-bukti itu juga meliputi sejumlah hoaks yang beredar selama proses hukum berjalan.

Lebih lanjut, Febri menyebut, BAP saksi yang tidak bisa hadir ke persidangan juga akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J . Tiga terdakwa lain yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo menyebut, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi setelah Ferdy Sambo emosi menerima laporan sang istri, Putri Candrawathi. Laporan ini terkait Putri yang merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang. Adapun, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun, mereka tidak menghentikannya.

Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya kini juga menjalani persidangan terkait perkara merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button