Market

Penangkapan 9 Petani Sawit di Proyek Bandara IKN, YLBHI Samakan dengan Kasus Rempang


Pembangunan megaproyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp466 triliun, kembali menuai masalah. Akhir pekan lalu, sembilan petani sawit ditangkap aparat kepolisian, karena dituduh menghalangi pembangunan bandara VVIP. Padahal, mereka mempertahankan lahan sawitnya.

Atas kejadian ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Samarinda, mengecam keras tindakan aparat Polda Kaltim. Penangkapan terhadap sembilan petani sawit asal  tiga kelurahan di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim itu, ditangkap bak teroris saja. Tanpa penjelasan dan surat perintah.

“Praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya,” dikutip dari siaran pers YLBHI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Selanjutnya, YLBHI menyebut tindakan keras aparat terhadap 9 petani sawit yang tanahnya diserobot untuk lahan bandara VVIP di IKN Nusantara itu, tak beda dengan kasus Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah acapkali menggunakan aparat sebagai alat untuk menekan rakyat. Untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas Presiden Jokowi.

Tindakan keras aparat Polda Kaltim dan Polres PPU ini, menurut YLBHI, melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan penangkapan. Selain itu, pihak kepolisian wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan.  

Mengingatkan saja, penangkapan sembilan petani diterima YLBHI pada pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 WITA. Ke-sembilan petani itu adalah Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan. Mereka merupakan warga Kelurahan Pantai Lango, Gersik dan Jenebora.

Mereka ditangkap saat mengikuti diskusi sambil makan malam di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik. Mereka membicarakan rencana aksi penggusuran lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN di tiga kelurahan. Sebelum penangkapan, sempat melintas Kapolsek Penajam dengan alasan ‘jalan-jalan saja’,”

Selanjutnya, YLBHI dan LBH Samarinda mendesak Kapolda Kaltim Nanang Avianto segera melepaskan sembilan petani tersebut. Serta menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang.

Back to top button