News

KPU: Dokumen 777 Bacaleg di Maluku Bermasalah, Banyak Data Ganda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengungkapkan terdapat beberapa masalah dari dokumen 777 bakal calon legislatif (bacaleg). Temuan ini didapati setelah pihak KPU Maluku melakukan verifikasi administrasi.

“Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan sudah selesai dilakukan. Dan memang ada persoalan yang KPU temui dari 777 bacaleg yang diajukan partai politik (parpol) peserta pemilu,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Selasa (27/6/2023).

Dari sederet masalah dari dokumen tersebut terdapat beberapa kondisi khusus. Kubangun menjelaskan terdapat dua bacaleg yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN, satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan empat orang potensi mantan terpidana.

Selanjutnya, terdapat dua anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dengan yang sebelumnya. “Kalau untuk masalah kegandaan, ganda internal itu sembilan orang dan ganda eksternal sembilan orang,” katanya.

Selain itu, masih banyak juga dokumen bacaleg yang tidak sesuai seperti kertas yang diajukan tanpa tulisan atau kertas kosong. Kemudian, surat pernyataan bakal calon tidak dicentang, ijazah atau dokumen pencantuman gelar bukan fotokopi yang sudah dilegalisir.

Dokumen kesehatan tidak diterbitkan dari Puskesmas atau rumah sakit yang memenuhi syarat. Surat keterangan Pengadilan tidak diterbitkan oleh Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili. “Dan ada juga terkait dokumen khusus yang tidak lengkap,” ungkap Kubangun.

Kubangun menambahkan, KPU telah berkoordinasi dengan parpol maupun bacaleg terkait untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Back to top button