News

KPU Diminta Buka Rekam Jejak Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuka rekam jejak calon anggota legislatif (caleg) baik DPR RI maupun DPRD dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pemilih untuk dijadikan bahan pertimbangan sebelum memilih. 

“Masyarakat berhak mendapatkan wakil rakyat yang rekam jejaknya teruji baik dan memiliki integritas karena akan mewakili suara rakyat selama lima tahun ke depan,” kata pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Syaeful Bahri di Serang, Banten, Kamis (9/11/2023). 

Namun jika dilihat dari prosedur hukum, para caleg mantan terpidana tersebut karena dari sisi regulasi diperbolehkan. 

“Kita inginnya wakil rakyat kita punya rekam jejak yang terpuji dan integritas yang baik. Tapi dari sisi prosedur hukum kita hormati mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman ini karena diperbolehkan mencalonkan diri kembali dengan catatan tertentu,” katanya.

Ia mengatakan, dari sekian banyak caleg yang ditetapkan, masih ada caleg mantan terpidana korupsi dan masih ada caleg mantan terpidana kasus kejahatan seksual pada anak. 

“Jadi jika ada caleg yang terpidananya karena dia terbukti korupsi atau pelecehan seksual, maka kedua jenis kejahatan tersebut harus diberikan atensi khusus,” katanya. 

Syaeful mengatakan, mantan narapidana yang mencalonkan diri harus bisa menunjukkan contoh baiknya setelah ia terbukti melanggar hukum. Dirinya juga berharap semua caleg berkompetisi dengan fair tanpa menggunakan ancaman, politik uang, atau hal lain yang membuat masyarakat terpaksa memilihnya. 

“Siapapun caleg itu apalagi caleg mantan koruptor kita berharap melakukan kampanye dengan terpuji jangan dengan kekuatan finansial,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, data-data rekam jejak caleg sangat penting bagi masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan. 

“Masyarakat berhak tahu profil caleg, sekali lagi kita dorong agar KPU sebagai lembaga penyelenggara harus membuka diri kategorisasi caleg atau rekam jejak caleg,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan, ketika caleg yang memiliki rekam jejak pernah tersangkut kasus hukum terpilih kembali adalah hal lain. Karena rekam jejak caleg bukan black campaign tapi soal transparansi rekam jejak caleg sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi soal caleg seluas-luasnya. 

“Jadi memohon kepada KPU dan Bawaslu sebisa mungkin rekam jejak caleg ini dibuka secara terang benderang agar pemilih tidak membeli kucing dalam karung. Agar pemilih tidak hanya terdorong karena sesuatu yang diberi caleg,” katanya. 

Sebelumnya, KPU telah menetapkan caleg ke dalam daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 dan diumumkan kepada publik 4 November 2023. Akan tetapi DCT yang diumumkan tidak disertai dengan rekam jejak para caleg. 

KPU menyebut publikasi daftar riwayat hidup (DRH) calon anggota legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) secara formal atau dalam tataran norma aturan kepemiluan, tidak diatur secara eksplisit.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan DRH yang dimaksud, yaitu pertama data pribadi yang meliputi tempat tanggal lahir, usia, jenis kelamin, alamat rumah, profil keluarga, dan lain-lain. Kedua, data riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, kursus diklat, tanda penghargaan. Ketiga, motivasi pencalonan dan program usulan jika terpilih menjadi anggota legislatif.

“Bagian ke-3 ini, otomatis dipublikasikan tanpa izin dari caleg, karena ini adalah informasi serta merta. Angka 1 dan angka 2 wajib mendapat izin publikasi dari caleg yang bersangkutan,” jelas Idham di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Idham berharap, para caleg dapat memberikan izin terkait publikasi DRHnya masing-masing. SebabD hal itu berkorelasi positif, berdampak positif terhadap keputusan elektoral pemilih atas kandidat.

Back to top button