News

KPU Bakal Lanjutkan Rekapitulasi Nasional Usai PSU di Malaysia


Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melanjutkan rekapitulasi nasional hasil suara Pemilu 2024 pasca gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia yang direncanakan pada 9 dan 10 Maret 2024.

Sampai saat ini, KPU telah merekapitulasi hasil suara pemilu luar negeri sebanyak 127 dari 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Kelanjutan rekapitulasi perolehan suara luar negeri itu akan dilanjutkan setelah proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diselenggarakan. Baru akan direkapitulasi lagi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2025).

Ia melanjutkan, sambil gelaran PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, KPU juga tengah mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 Provinsi.

“Pasca KPU provinsi menyelesaikan proses rekapitulasinya maka KPU akan segera melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di 38 Provinsi,” ucap Idham.

Idham mengatakan, UU Pemilu memberikan amanat kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan perolehan suara nasional selama 35 hari usai pencoblosan.

“Maka sambil berjalan, KPU akan segera melaksanakan rekapitulasi perolehan suara di 38 provinsi Jadi tidak mesti semuanya terkumpul lebih dahulu, jadi sambil jalan secara simultan pelaksanaan rekapitulasi akan dilangsungkan,” ujarnya menjelaskan.

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya telah selesai melakukan rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 untuk luar negeri pada Senin (4/3/2024). Sedangkan untuk hasil dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia belum bisa dilakukan rekapitulasi.

“Masih ada satu PPLN yang belum bisa ikut dalam rapat pleno rekap hasil pemilu tingkat nasional, yaitu PPLN Kuala Lumpur, karena akan ada pemungutan suara ulang,” kata Hasyim di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

Dalam prosesnya, KPU menggelar rekapitulasi dengan menggunakan dua metode demi mempercepat rekapitulasi di 128 PPLN, yakni panel A dan panel B. Karena ini adalah hari terakhir rekapitulasi untuk PPLN.

Hasyim menegaskan, proses rekapitulasi 127 PPLN itu telah dilakukan sejak 28 Februari 2024 dan akan terus berlangsung sampai 20 Maret 2024.

Back to top button