Market

KPPU Desak Perlunya Inovasi Pinjaman Mahasiswa Selain Pinjol


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai melakukan pertemuan dengan 83 perguruan tinggi menilai inovasi pinjaman mahasiswa melalui pinjaman online atau pinjol di dunia pendidikan bukan solusi terbaik.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa memaparkan dari pertemuan tersebut, terkonfirmasi pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan online atau pinjol untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran untuk tahun ini.

Produk pinjaman mahasiswa, kata Fanshurullah, merupakan inovasi dalam dunia pendidikan dan bermanfaat bagi konsumen atau masyarakat. Karena dapat menjadi salah satu solusi bagi peningkatan rasio jumlah lulusan S2 dan S3 Indonesia terhadap penduduk produktif yang dikeluhkan Bapak Presiden RI bulan lalu.

“Jadi perlu dicarikan formula yang tepat agar inovasi tersebut tidak hilang, karena inovasi merupakan tujuan dari persaingan usaha,” katanya dikutip dari keterangan resmi KPPU, Selasa (20/2/2024).

Langkah KPPU ini untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) dengan melakukan diskusi secara daring yang melibatkan 83 perguruan tinggi pada 19 Februari 2024. Beberapa perguruan tinggi tersebut telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan online penyedia pinjaman mahasiswa atau student loan, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Sekolah Tinggi, dan Akademi. Termasuk diantaranya Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan Universitas Sebelas Maret.

Lebih lanjut Fanshurullah menjelaskan, dari sisi mekanisme dan persyaratan pembiayaan, produk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan pinjol relatif berbeda dari produk pembiayaan konvensional seperti bank umum. “Khususnya dalam hal kemudahan karena peminjam tidak perlu menyerahkan jaminan pinjaman atau tanpa agunan, dan kecepatan dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman,” ucapnya menjelaskan.

Sebagai langkah lanjutan, katanya, KPPU akan menghadirkan regulator pendidikan tinggi, pengawas lembaga keuangan dan kementerian terkait guna lebih mendalami isu kerja sama pinjaman pendidikan tersebut.

Seperti diketahui merebaknya isu UKT pada akhir Januari lalu setelah 1.800 mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mengeluhkan sulitnya meminta pengajuan keringanan pembayaran UKT. Sebab pihak rektorat hanya menyetujui 308 pengajuan mahasiswa atau 17 persen saja.

Sedangkan sisanya disarankan untuk menarik pinjaman dari pinjol yang bekerja sama dengan rektorat. Kerja sama tersebut akhirnya viral karena beban bunganya yang mencapai 20 persen dengan pinjaman sekitar Rp12,5 juta untuk membayar UKT.  

Back to top button