News

KPK Usut Bisnis Eks Kepala Bea Cukai Makassar dengan Rektor UBL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut adanya kerjasama bisnis antara eks Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman dengan tersangka eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Tim penyidik mencurigai ada jejak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Andhi Pramono dalam kerjasama bisnis tersebut.

“Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima Tersangka AP,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (29/8/2024).

Namun Ali tidak menerangkan detail kerjasama bisnis dimaksud dan berapa keuntungan fee didapatkan Andhi dari bisnis itu.

Sebelumnya, Yusuf Barusman telah dipanggil oleh lembaga anti rasuah bersama sang istri Desi Falena, Kamis (10/8). Keduanya dimintai keterangan terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).

Untuk diketahui, KPK resmi menahan Andhi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button