Market

Menunggu Kejagung Bongkar Korupsi Impor Emas Rugikan Negara Rp47,1 Triliun

Korupsi impor emas yang merugikan negara Rp47,1 triliun digarap Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 202i. Diduga kuat menyeret oknum PT Antam (Persero) Tbk, Bea Cukai dan swasta.

Dikutip dari akun instagram pribadi pengusaha sekaligus YouTuber, Mardigu Wowiek yakni @mardiguwp, menyatakan bhawa kasus ini bukan barang baru. Kejagung periksa kasus korupsi emas batangan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2010-2022.

Ada 4 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni HW (swasta/PT Suka Jadi Logam), HMAD (bea cukai), HFI (bea cukai) dan HEDN (bea cukai). Kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 10 Mei 2023.

Sebenarnya, rekam jejak kasus ini bisa ditilik dengan mudah. Karena ada dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang betrajunk dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani.

Kepala Pusat Penerangan dan Huku (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana membebarkan HM dari PT Suka Jadi Logam (SJL).

Dalam perkara ini, HMT masih berstatus sebagai saksi terperiksa tunggal dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan tim di Jampidsus, Senin (22/5/2023).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini, ada kaitannya dengan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). “Itu penyelenggara negaranya,” kata Febrie, Jumat (12/5/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut impor emas batangan.

Nilai ratusan triliun itu disebut-sebut sebagai bagian dari praktik cuci uang di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun, temuan PPATK.

Back to top button