News

TPN Ganjar-Mahfud: Revisi Kedua UU ITE Lebih Parah dari Sebelumnya!


Anggota Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Beka Ulung Hapsara
menilai revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II tetap mengandung muatan pasal yang lebih parah dari sebelumnya. Dalam artian, pasal karet atau pasal yang multitafsir yang bisa mengancam kebebasan berekspresi masih tercantum dalam revisi jilid dua tersebut.

“Bahkan dianggap bisa mencemarkan nama baik segala macam itu muncul kembali, lebih karet daripada karet sekarang,” kata Beka dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Dia tak menjelaskan secara khusus bagian yang ia nilai lebih parah atau dari sebelumnya. Namun, Beka mewanti-wanti  revisi UU ITE yang baru diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah membuat masyarakat takut sebelum berpendapat.

“Bahwa kemudian saya agak ngeri juga gitu ya dengan isi dari Revisi Undang-Undang ITE yang terakhir itu gitu ya. Yang baru disahkan nih, Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024, Itu kan saya kira, begini orang itu bahkan sebelum berpendapat pun sudah takut gitu. Itu yang jangan sampai terjadi,” tutur dia.

Lebih lanjut, beka menyebutkan, UU ITE sejatinya memang diperlukan secara konsepsional. Namun yang perlu ditekankan bahwa substansi-substansi yang ada di Undang-Undang ITE dapat memastikan seluruh masyarakat memiliki hak kebebasan berekspresi, karena memang menjadi amanah dari konstitusi.

“Konstitusi itu artinya Undang-Undang Dasar. Artinya jangan sampai yang namanya undang-undang yang ada di bawah Undang-Undang Dasar itu nabrak Undang-Undang Dasar. Itu kan prinsip yang paling pertama,” ujar eks Komisioner Komnas HAM itu.

Selain itu, UU ITE sepatutnya berfungsi untuk melindungi warga negara. Jangan sampai kemudian justru menakut-nakuti masyarakat yang kemudian dengan sangat mudah dipakai untuk mengkriminalisasi

“Kita mau berpendapat pun atau kita mau ngetik di sosmed itu agak ragu-ragu, takut ini jangan-jangan ketika kita, ketika sudah melaporkan tiba-tiba kemudian dilaporkan balik. Bahwa ini mencemarkan nama baik segala macam. Ini kan bahaya sekali,” kata dia menegaskan.
 

Back to top button