News

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dari pihak aparat sipil negara (ASN) dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api, di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Benar KPK saat ini  kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup dari pengusutan fakta persidangan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto Cs.

“Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan,” pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Inilah.com, adapun dua tersangka dimaksud yaitu Anggota BPK Medi Yanto Sihaputar dan ASN Kemenhub, Yofi  Okatrisza.

Diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/9/2023). Medi menerima suap dari kasus jalur proyek kereta api sebesar 200 juta  

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang dan Surabaya, Kamis (12/4/2023).

Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)

 Mereka telah melewati proses sidang dan dijebloskan ke Lapas. Kemudian KPK menetapkan dua orang tersangka lagi dari pihak swasta yaitu  Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF) 

AD ditahan pada di Rutan KPK pada Senin (6/11/2023) dan ZF pada Senin (13/11/2023).

Back to top button