News

KPK Temukan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Sejumlah dokumen otentik terkait praktik korup sang walikota terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di wilayah Bekasi menjadi bukti.

“Bukti-bukti berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/1/2022).

Tiga lokasi yang menjadi target penggeledahan ini merupakan kantor dan rumah kediaman para tersangka dalam kasus ini. Lokasinya ada di Bekasi, Jakarta, dan Bogor.

KPK bakal mendalami lebih lanjut bukti yang sudah terkumpul.”Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para Tersangka dengan mengkonfirmasi kepada para saksi,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sebanyak sembilan orang menjadi tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button