News

4 Fakta ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Senopati, Senpi Ilegal hingga BMW Emas


Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap dua predator anak yang cekoki narkoba hingga korbannya tewas.

Awalnya, Polisi menyelidiki kasus kematian seorang perempuan remaja berinisial FA (16) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru yang diduga akibat overdosis narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk dua pelaku masing-masing AN lias Bas (48) dan BH (46) di sebuah hotel di Pasar Minggu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga menemukan senjata api ilegal yang selalu dibawa.

Kini, kedua pelaku terancam hukuman berlapis minimal 15 tahun akibat perbuatannya mencekoki narkoba ke remaja 16 tahun.

Kronologi Kasus

Kasus berawal dari laporan kematian remaja 16 tahun di RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (22/4) malam akibat overdosis narkotika.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi terkait dengan laporan tersebut karena korban tidak mengantongi identitas.

Polisi mendapatkan informasi bahwa sebelum ditemukan, korban bersama rekannya beraktivitas di salah satu hotel.

post-cover
Polres Jaksel menangkap dua pelaku percobaan pemerkosaan ABG 16 tahun di Senopati Jaksel (Foto: Antara/Khaerul Izan)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa korban bersama laki-laki sebelum dibawa ke rumah sakit.

“Rekan korban juga perempuan dengan usia yang sama dan mereka beraktivitas di salah satu hotel di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di hotel tersebut bukan hanya mereka berdua tetapi juga terdapat dua laki-laki,” katanya kepada media di Jakarta.

Dari situlah polisi menemukan petunjuk berupa CCTV hotel yang mengarah pada dua tersangka hingga keduanya berhasil ditangkap.

Berikut 4 fakta dari penangkapan dua pelaku pembunuhan korban dengan cara dicekoki narkoba hingga overdosis.

1. Senjata Api Ilegal

Saat melakukan penangkapan terhadap AN alias Bas (48) dan BH (46) di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, pada Selasa (23/4), polisi menemukan tiga pucuk senjata api ilegal.

“Di hotel tersebut kita dapatkan tiga orang yaitu dua pelaku dan satu korban berinisial AP (16) yang masih hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti video dari CCTV, pakaian korban, uang tunai Rp1,5 juta, mobil, empat telepon genggam dan tiga senjata api.

2. Modus Pelaku

Dua pelaku AN alias Bas (48) dan BH (46) diduga memberikan minuman dicampur dengan narkotika jenis sabu dan inex.

Setelah mengkonsumsi sabu dan inex, korban berinisial FA (16) mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh dua orang saksi yaitu I dan E atas perintah AN.

Sesampainya di RSUD Kebayoran Baru, remaja tersebut tewas, kemudian saksi I dan E meninggalkan jenazah di rumah sakit karena takut.

“Namun atas kesigapan dari pihak sekuriti dan kepolisian, dari dua orang saksi tersebut ditangkap inisial E. Setelah E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi langsung merujuk ke TKP hotel untuk dilakukan kegiatan olah TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Pelaku AN lias Bas dan BH ditangkap di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, pada Selasa (23/4).

“Di hotel tersebut kita dapatkan tiga orang yaitu dua pelaku dan satu korban berinisial AP (16) yang masih hidup,” katanya.

3. Pakai Mobil BMW Emas

Fakta menarik lainnya dari penangkapan dua pelaku percobaan pemerkosaan di Senopati Jaksel adalah mobil yang digunakan para tersangka.

Saat rilis kasus, polisi juga menampilkan sebuah mobil BMW berwarna emas yang dipakai pelaku untuk menjemput dan mengantar korbannya.

“Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Mobil BMW yang terparkir di halaman Polres Metro Jakarta Selatan itu bernopol B-2168-RIC berkelir emas dengan lis atau garis biru.

4. Ancaman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Back to top button