News

KPK Telisik Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Bernilai Ekonomis Tinggi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik aset bernilai ekonomis seperti rumah dan tanah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi ini didalam tim penyidik dari saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT, Sudi dan Wiraswasta, Ali Faiz, Rabu (2/8/2023).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari Tersangka AP,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Kamis (3/7/2023).

Namun, Ali tak menjelaskan letak lokasi rumah dan tanah yang dimaksud.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan Andhi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7/2023).Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button