News

Pakar: Pemerintah Bisa Bubarkan NasDem Lewat MK bila Terbukti Terima Aliran Dana Korupsi

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan ada peluang bagi Partai NasDem untuk dibubarkan bila nantinya terbukti menerima aliran dana dari korupsi BTS BAKTI Kominfo, melalui Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate. Akan tetapi, dia menegaskan, prosesnya tidak mudah.

Menurutnya, wacana pembubaran partai politik yang menerima uang korupsi sudah lama digaungkan, bahkan sejak ditersangkakannya eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Sebenarnya kan keinginan untuk membubarkan partai politik itu sudah dari dulu ya dari zaman Anas Urbaningrum, Kita sudah ada gagasan membubarkan partai politik,” ujar Bivitri saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Ia menjelaskan, pembubaran partai politik yang terbukti terima dana korupsi bisa mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 68. Akan tetapi pemohon yang bisa mengajukan adalah pemerintah, dalam hal ini bisa Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenko Polhukam.

Meski begitu, Bivitri meyakini tidak mudah membubarkan sebuah partai politik, karena tentu akan terjadi negosiasi dalam prosesnya. Namun pembubaran partai politik tetap bukan hal yang mustahil dilakukan.

“Jadi itu ya hanya bisa pemerintah jadi caratan saya ada dua, yang pertama pemerintah itu kan pasti ada negosiasi politik ya yang ridak akan semudah itu membubarkan partai politik tapi yg kedua kenapa aturan mainnya seperti itu? Karena partai politik itu tidak boleh sembarangan dilarang dan dibubarkan karena berorganisasi,” lanjutnya.

Ia pun mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin menelusuri kemungkinan adanya aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo ke partai besutan Surya Paloh itu.

“Iya pasti ya kalau tindak pidana korupsi itu sudah lazim pasti akan mengecek aliran dana apalagi nanti konstruksi hukumnya tindak pidana pencucian uang, jadi hal ini pasti akan dilakukan dan harus dilakukan, namanya korupsi engga mungkin sendirian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menegaskan penetapan Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan akhir melainkan awal untuk pengembangan yang lebih luas, termasuk dugaan adanya aliran dana hasil korupsi ke Partai NasDem.

“Terkait dengan aliran dana, tentu saja saat ini masih kita dalami, dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menegaskan, bila nantinya memang ada aliran dana ke Partai NasDem tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. “Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan,” katanya.

Diketahui, Sekjen Partai NasDem itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung sempat menggeledah mobil milik Johnny. Selain itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penggeledahan juga dilakukan pihaknya di kantor dan rumah dinas Johnny.

Back to top button