News

KPK Tahan eks Pejabat Waskita Karya Soal Korupsi Kampus IPDN Gowa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo (AW), Selasa (11/1/2022).

Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2011.

“Perbuatan Tersangka AW dan kawan-kawan diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers.

Tersangka AW akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari nanti di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, AW bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Perkara bermula saat Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN tahun anggaran 2011. Salah satunya gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp125 miliar.

Tersangka AW kemudian melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Modusnya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT WK.

Tersangka juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk menang dalam proyek tersebut. Tersangka juga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, padahal fakta di lapangan progres hanya baru 70 persen.

Ghufron mengatakan, pemalsuan agar pembayaran bisa cair 100 persen. Tersangka AW juga mencantumkan perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

“Selain itu tersangka AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri,” katanya.

AW melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button