News

KPK Selidiki Gratifikasi Kabareskrim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima pengaduan masyarakat sekaligus melakukan pengumpulan alat bukti terkait pengusutan tambang ilegal.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaporan yang diterima dari Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa sekarang ini sedang dalam tahap penelaahan. Namun KPK juga menerjunkan tim  untuk menyelidiki kasus tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetapi kami perlu kemudian masih melakukan proses pengumpulan alat bukti baik dari PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya,” ucap Ghufron, di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Pelaporan yang diterima KPK terkait testimoni pensiunan polisi Ismail Bolong yang mengaku menjadi pengepul tambang batu bara ilegal di Kaltim dan turut menyetor uang dengan total Rp6 miliar kepada Agus. Bolong sudah mengklarifikasi testimoni tersebut dengan menyebarkan video yang menerangkan bahwa testimoni itu disampaikan di bawah pengaruh Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divpropam Polri.

Bareskrim Mabes Polri juga melakukan pengusutan atas geger testimoni Bolong. Dittipidter Bareskrim telah menggelar penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belum dipastikan apakah penyidik telah memeriksa Ismail Bolong karena belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim terkait perkara tersebut.

Komjen Agus dalam kesempatan terpisah membantah testimoni Bolong dan menyasar Ferdy Sambo Cs karena dianggap melakukan rekayasa. Agus menyatakan siap mempertanggungjawabkan kinerjanya. “Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus.

Back to top button