News

KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketujuh orang itu terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham guna mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Meski begitu, KPK masih belum merinci ketujuh orang tersebut. Pencegahan diterapkan agar mereka kooperatif dalam memenuhi jadwal pemeriksaan tim penyidik KPK, guna mendalami kasus tersebut.

“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” jelas Ali.

Berdasarkan sumber Inilah.com, tujuh orang yang dicegah tersebut dikabarkan merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Berikut daftarnya;

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

7. Edwin Budiman (Swasta)

Sebelumnya, KPK mengklaim kerugian negara dalam kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mencapai puluhan miliar rupiah. Sedangkan, tersangka disebutkan lebih dari dua orang.

“Sejauh ini dugaan kerugian negaranya puluhan miliar rupiah. Masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut seluruh unsur pasalnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Inilah.com, Senin (26/2/2024).

Ali membeberkan sejumlah perlengkapan rumah dinas jabatan anggota DPR yang diduga dikorupsi. “Perlengkapan ruang tamu, ruang tidur dan lain-lain,” ujarnya. 

Back to top button