News

KPK Sebut Duit Korupsi SYL Mengalir ke Partai NasDem, Jumlahnya Miliaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika uang korupsi mantan Manteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem. Hal ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Meski begitu, KPK masih belum mau merinci soal uang yang mengalir ke Partai NasDem tersebut. Sebab saat ini KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Kita kedepannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Kemana saja aliran dana itu mengalir,” ujar Alex Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HT) di Rutan KPK, Jumat malam (12/10/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2023) malam.

KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono pada Rabu (11/10/2023). Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL turut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi perkaranya, SYL mematok uang setoran kepada bawahannya dengan kisaran mulai US$4000 – US$10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) kepada sejumlah eselon di Kementan.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementan mencapai Rp13,9 miliar.

KPK menjerat SYL dan kawan-kawan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3o Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button