News

KPK Perpanjang Masa Penahanan SYL dan Anak Buahnya Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs hingga 40 hari kedepan di Rutan KPK.

Hal ini guna melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (3/11/2023).

SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH) ditahan hingga Senin 11 Desember 2023. Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) ditahan hingga Sabtu 9 Desember 2023.

“Tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023,” ujar Ali memaparkan.

Diberitakan sebelumnya, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam kontruksi perkara penahan, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000 – USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan para ASN dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Diantaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat keluarga, biaya pengobatan dan perawatan wajah keluarga, tiket umroh bawahan SYL di Kementan hingga uang haram itu mengalir ke Partai NasDem.

Ketiga tersangka terjerat pasal pemerasan dan gratifikasi . SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Back to top button