News

Yusril Tak Terima dengan Advokat yang Adu Domba di Sidang Sengketa Pilpres


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menilai tak etis seorang ahli atau advokat memberikan keterangan seperti mengadu domba di sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD Luthfi Yazid yang mempersoalkan pernyataan dirinya buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/2023.

“Agak kurang baik juga dalam persidangan seorang advokat sepertinya mengadu domba antara advokat dengan kliennya itu tidak pantas diucapkan, itu tidak etis melakukan hal seperti itu di persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai sosok cawapres yang diusung oleb Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Tidak ada lagi persoalan sejak awal kita sudah sepakat Pak Gibran kita dukung, kita calonkan, bahkan ketika beliau di depan rumah, saya katakan saya siap membantu aspek-aspek hukum yang sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam pilpres kali ini. Itu sudah clear sebenarnya,” ujarnya.

“Tapi kalau diungkap lagi di persidangan ini apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu, tapi saya akan mendiamkan saja persoalan ini,” sambung Yusril.

Sebelumnya, anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid memberikan pertanyaan ke  Dekan FH UB sekaligus ahli hukum tata negara, Aan Eko Widiarto atas pemaparannya. Ia berkesempatan mengajukan dua pertanyaan dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

“Bagaimana menurut saudara apabila, apakah Mahkamah Konstitusi ini hanya berwenang memeriksa soal hasil, kalau hasil berarti katakanlah angka 10 dan 100 itu apa bedanya? Saya kira tidak bisa diperdebatkan lagi,” kata Luthfi di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Adapun pertanyaan kedua, ia meminta tanggapan Aan terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pernah disebut Yusril akan berdampak panjang. Dampak ini diakibatkan karena ia menilai bahwa putusan tersebut cacat.

“Sebab itu saudara Yusril mengatakan ‘andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya ingin tanggapan dari saudara,” ujar Luthfi.
 

Back to top button