News

KPK Pecat Novel, Pegawai yang Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat pegawainya bekerja di bidang administrasi bernama Novel Aslen Rumahorbo (NAR). Novel diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan uang perjalanan dinas.

“Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap Sdr. NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Pemberhentian Novel berdasarkan hasil pemeriksaan internal inspektorat dimana Novel terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.”Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sdr. NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Meski sudah dipecat, KPK masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.”Sehingga tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya pegawai yang korupsi itu, didapatkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.”Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Cahya mengatakan, temuan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut, dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.

Back to top button