News

KPK Pastikan Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan Bos Investasi Swasta Dicegah ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Dua orang yang dicegah KPK tersebut adalah Direktur Utama PT Taspen Antonius N S (ANS) Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap dua orang tersebut sudah diserahkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

“Telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2024).

Ali menerangkan, dua orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga bulan September 2024. Pengajuan cegah bisa diperpanjang tergantung proses penyidikan kasus korupsi di PT Taspen.

“Dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan. Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” ucap dia.

Diketahui, kasus dugaan korupsi di PT Taspen baru diungkapkan KPK pada Jumat (8/3/2024) hari ini. Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain bermodus investasi fiktif.

KPK telah menetapkan, sejumlah tersangka dalam perkara ini. Sejauh ini KPK menghitung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar.

Back to top button