News

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Kasus Merintangi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe untuk diperiksa.

Roy bakal diperiksa terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.”Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Ali menegaskan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga yang bersangkutan, juga disertai adanya tanda bukti terima. Ali berharap Stefanus kooperatif saat diperiksa tim penyidik.

“KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut,” ungkapnya.

“Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Pengacara tersebut ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2023) kemarin.

Lembaga antirasuah itu mengaku sudah memiliki bukti yang kuat terkait hal ini.”Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tsk LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” papar Ali, Rabu (3/5/2023).

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

Back to top button