News

Eliezer Divonis Ringan, Mahfud MD: Ini Luar Biasa 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Walau jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun, Mahfud menilai vonis 1 tahun 6 bulan merupakan kesimpulan yang tepat dari hakim.

Mungkin anda suka

“Ya menurut saya itu putusan hakim itu sudah ikut konstruksinya jaksa hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua tuh, jadi ini luar biasa,” kata Mahfud di kompleks parlemen, Rabu (15/2/2023).

Mahfud mengaku tak sepakat dengan anggapan bahwa tuntutan JPU cenderung tak berarti apa-apa menimbang vonis yang dijatuhi hakim. Justru kata Mahfud, pembuktian yang dilakukan JPU punya andil dalam kesimpulan yang ditarik oleh Majelis Hakim.

“Pembuktiannya mengikuti jaksa cuma hakim lalu mendengar sumber lain lalu disimpulkan sendiri. Tapi sudah luar biasa tuh, pertama polisi melakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan diperbaiki lagi dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus,” tegasnya.

“Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal, itu justru yang dibacakan oleh Hakim kan konstruksi jaksa semua kan, cara pembuktian dan sebagainya cuma vonisnya yang beda,” lanjutnya.

Diketahui, Majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Back to top button