News

Diprotes Soal Tiga Periode, Bamsoet Malah Singgung Amandemen UUD 1945

Jumat, 09 Des 2022 – 23:34 WIB

Untuk Kirim Mobil, Bamsoet Pesan Pesawat CN235 Buatan PTDI

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet merasa tidak ada yang salah dari pernyataannya soal perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo. Ia berdalih, hanya ingin buka ruang diskusi publik, Jumat (9/12/2022). (Foto: dok. MPR)

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet merasa tidak ada yang salah dari pernyataannya soal perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berdalih, niatannya hanya ingin membuka ruang diskusi bagi masyarakat.

“Terkait respon saya kepada Hanta Yudha (Poltracking) yang merilis survei tingkat kepercayaan kepada Presiden Jokowi-Maruf Amin meningkat tajam, banyak yang protes. Saya kan hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh,” ujarnya kepada inilah.com, Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, apa yang dirinya sampaikan bukan suatu yang bersifat inkonstitusional, atau pun mustahil direalisasikan. Wacana tersebut bisa direalisasikan dengan cara konstitusional, melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Meskipun dia menyadari, untuk melaksanakan amandemen memerlukan proses yang cukup panjang. “Bagi yang mau amandemen silakan. Asal terpenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Termasuk kalau mau kembali ke UUD 1945 yang asli. Kita sudah mengamandemen 4 kali. Jadi silakan saja. Bagi yang tidak setuju, silahkan dengan argumentasinya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk melakukan amandemen UUD 1945 membutuhkan dukungan minimal sepertiga anggota MPR dan dihadiri dua pertiga anggota MPR secara keseluruhan.

“Tidak hanya itu. Syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR yang berjumlah 711 dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai qorum harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR. Jadi tidak mudah. Satu atau dua fraksi saja tidak hadir, sidang MPR tidak dapat dilanjutkan,” jelas Bamsoet.

Kendati demikian ia paham bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, tidak mungkin untuk ditunda. Penundaan atau perpanjangan masa jabatan hanya bisa dilakukan jika terjadi hal yang bersifat luar biasa.

“Tahapan pemilu sedang berjalan. Kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagai mana diatur dalam konstitusi dan UU. Misalnya faktor alam dan non alam, perang dan lain-lain yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, hasil survei Poltracking menyebut tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah mencapai angka 73,2 persen. Hasil raihan ini pun direspons Bamsoet dengan menyinggung soal peluang perpanjangan masa jabatan.

“Kita tahu deras sekali pro kontra di masyarakat ada yang memperpanjang, ada yang mendorong tiga kali, tapi terlepas itu saya sendiri ingin tahu keinginan publik yang sesungguhnya ini apa. Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat beliau tetap memimpin kita dalam masa transisi ini,” ujarnya saat menjadi narasumber rilis survei Poltracking yang digelar virtual, Kamis (8/12/2022).

Bamsoet juga turut menyinggung soal pelaksanaan pemilihan eksekutif, legislatif dan kepala daerah secara serentak di tahun 2024. Ia meminta pelaksanaan pemilu kelak harus benar-benar diperhitungkan tepat atau tidaknya dilakukan di tengah kondisi saat ini. Di mana proses pemulihan akibat pandemi belum sepenuhnya selesai. Terlebih adanya bencana-bencana yang terjadi.

“Ini jelas harus dihitung betul apakah momentumnya tepat dalam era kita tengah berupaya recovery bersama terhadap situasi ini dan antisipasi, adaptasi dan ancaman global seperti ekonomi, bencana alam dan sebagainya,” pungkasnya.

Back to top button