News

Jimly Pastikan Tugas MKMK Sudah Selesai Usai Ketua MK Dilantik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku bahwa tugasnya dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim telah selesai.

Sebab, ia telah menangani 21 perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dan juga telah memutus sanksi kepada hakim konstitusi.

“Jadi kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini, ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku. Sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Sehingga, lanjut dia MKMK sudah selesai menjalankan tugas meskipun statusnya sebagai Ketua MKMK masih berlaku sampai 24 November 2023.

“MKMK ini sudah selesai kerja, jadi tidak perlu melayani lagi. Dan saya sudah minta sekretariat untuk menjawab bahwa itu sudah selesai, tidak perlu dilanjutkan yang terkait dengan kasus yang kemarin,” jelas dia.

Nantinya, Jimly menegaskan jika terdapat perkara kasus baru yang berhubungan dengan kasus MK lainnya akan diserahkan kepada MKMK yang baru.

“Tapi tunggu MKMK permanen dulu. Kalau sekarang ini sudah selesai tugas MKMK yang tugasnya Ad hoc,” tutup Jimly.

Sebelumnya, Ketua MK periode 2023-2028 Suhartoyo mengaku bakal segera membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMk) secara permanen. Hal itu, demi mengembalikan kepercayaan publik menjelang penanganan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024.

“Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat mahkamah Konstitusi akan mempercepat pembentukan majelis kehormatan mahkamah konstitusi secara permanen,” kata Suhartoyo dalam pidatonya, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Back to top button