News

KPK: Modus Ekspor 5 Juta Ton Ore Nikel ke China Manfaatkan Perbedaan HS Code

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menemukan titik permasalahan dalam kasus ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel dari Indonesia ke China.

Pahala mencurigai nikel tersebut diselundupkan dengan memanfaatkan perbedaan Harmonized System Code di Indonesia dengan di China. Harmonized System (HS) adalah sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya

Mungkin anda suka

“Kalau pasir besi di kita (Indonesia) itu yang kandungannya di bawah 0,17 kalau di Cina di bawah 0,05. Jadi kalau ekspor kandungan 0,12 dibawa ke Cina di sini namanya pasir besi di sana namanya nikel,” kata Pahala kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK K4 dikutip Kamis (20/7/2023).

Pahala mengatakan, para pelaku ekspor ilegal nikel itu memanfaatkan perbedaan itu dengan menulis kode ekspor nikel ilegal itu menjadi kode komoditas pasir besi guna mengeruk keuntungan.

“Jangan-jangan dia bilang ini pasir besi tapi sebenarnya ada nikelnya sedikit, dia tidak cantumkan,” kata Pahala.

Pahala melihat barang tersebut lolos ekspor karena titik lemahnya pada laporan surveyor. Pasalnya, data diberikan oleh surveyor kerap diterima bulat-bulat langsung oleh stakeholder tanpa ada pengecekan lebih lanjut.

“Nah itu rasanya musti kita lihat lagi sekarang. Makanya kita, satu cerita nikel soal hs code (kode komoditas), tapi liatnya ke laporan surveyor,” tambah dia.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan perkara ekspor ilegal nikel tersebut ke tahap penyelidikan. Sejumlah pihak juga telah dipanggil, salah satunya seorang pejabat daerah yang dicurigai bertanggung jawab dalam ekspor ini.

Meski tidak menyebut nama, Pahala mengatakan, pejabat tersebut berasal dari provinsi penghasil nikel di Indonesia.

“Kami ada informasi, bahwa dia sering main buat nikel,” kata Pahala.

Sebelumnya KPK mengendus adanya dugaan ekspor ilegal bijih atau ore nikel dari Indonesia ke China dalam periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Ekspor tersebut dilakukan meskipun ada larangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Pada 2020, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp8.640.774.767.712,11 (Rp8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp2,7 triliun).

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp3.152.224.595.488,55 (Rp3,1 triliun). Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun).

Masih dari data tersebut, China melakukan impor bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton dari Indonesia sejak 2020 hingga Juni 2022. Pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram.

Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram, dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022. Jika dijumlah, total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton.

Back to top button