News

PDIP Klaim Siap terhadap Apapun Putusan MK

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengklaim partai banteng dengan moncong putih ini, tidak terlalu memusingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem Pemilu 2024.

“Kami itu sudah siap, mau tertutup mau terbuka sehingga bagi kami, sebenarnya untuk apa sih kita ini seakan-akan keputusan MK itu, akan merombak segala-galanya dengan DCS (daftar caleg sementara) yang sudah diserahkan kepada KPU,” terang Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Mungkin anda suka

Ia menyatakan bahwa tentu parpol sudah mengantisipasi apapun putusan MK, demikian juga dengan PDIP. “Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa, kalau diputus terbuka kami siap, diputus tertutup juga kami siap. Karena apa? Karena keputusan MK itu final sehingga dia tidak bisa diapa-apain. Oleh karenanya, tidak ada guna kami menunggu keputusan MK,” sambungnya.

Said juga mencoba mengklarifikasi soal pandangan terhadap partainya. Ia juga menyebut bahwa pihaknya tidak dalam posisi mendorong proporsional tertutup, melainkan konstitusi lah yang menghendaki itu.

“Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar. Bahwa ada keputusan Rakernas yang tertutup karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup,” ujarnya.

“Bahwa UU pemilunya yang berjalan sudah terbuka, ya kita ikuti terbuka. Nah kemudian sekarang kita semua hari ini menunggu keputusan MK, saya (rasa) tidak perlu menunggu itu. Apapun yang diputuskan MK, PDIP siap,” sambungnya.

Diketahui, MK akan memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencananya, putusan ini akan dibacakan oleh MK dalam persidangan Kamis (15/6/2023).

“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK yang dilihat Inilah.com dari laman resminya, Senin (12/6/2023).

Back to top button