News

KPK Klaim Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak Tembus Rp210 Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Eks Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), hingga ratusan miliar.

Ricky sebelumnya jadi tersangka dugaan suap, setelah serangkaian penyidikan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka pencucian uang.

“Kalau kita berbicara mengenai TPPU-nya dari perkara dengan tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Ali menambahkan, sejumlah aset milik Ricky dari uang hasil korupsi telah dilakukan penyitaan.”Aset yang disita antara lain apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Ali mengatakan penerapan pasal TPPU tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera penindakan korupsi dan barang hasil rampasan itu selanjutnya dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi yang kemudian kami terapkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu tentu akan dituntut akan dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik telah melimpahkan Tersangka Ricky dan barang bukti suap, gratifikasi, TPPU ke Jaksa KPK.

Ali memastikan, Dalam waktu 14 hari kedepan tim Jaksa KPK akan limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Selama menunggu untuk duduk di kursi persakitan, Ricky kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 Juni 2023.

Ricky Ham Pagawak jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya yakni, Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Simon disebut mendapatkan proyek enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Marten mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp217 miliar.

Back to top button