News

KPK Jerat Rafael Alun sebagai Tersangka Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan oleh Rafael Alun.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang bertautan dengan dugaan TPPU. Hal ini antara lain menempatkan, mengalihkan, membelanjakan,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

“Sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” kata Ali melanjutkan.

Sejauh ini, pengumpulan bukti telah dilakukan KPK. Salah satunya dengan melakukan penelusuran aset yang melibatkan peran aktif unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” tegas Ali

Rafael Alun Trisambodo sendiri tengah menjalani penahanan KPK. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023) atas kasus dugaan gratifikasi senilai US$90 ribu atau setara Rp1,3 miliar.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Melalui perusahaan tersebut, Rafael sering menawarkan jasa konsultan pajak kepada perusahaan untuk memanipulasi laporan pajak.

Back to top button