Market

Menaker: THR Paling Lambat Diberikan H-7 Lebaran

Senin, 27 Mar 2023 – 18:55 WIB

Menaker Thr Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. [dok. Kemenaker RI]

Pemerintah bakal mewajibkan semua pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada Senin (27/3/2023), mengatakan ia akan menandatangi aturan terkait THR esok hari. Ia berjanji akan memaparkan detail aturan pencairan THR pada Selasa (28/3/2023).

Ida memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Ia berkata ada aturan khusus bagi perusahaan swasta yang tidak memberikan THR menjelang Lebaran.

“Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” ucap Ida.

Pemerintah sebelumnya merumuskan kebijakan mencegah kemacetan pada saat mudik Lebaran. Salah satu kebijakan yang diputuskan adalah mempercepat pencairan THR.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, THR menjadi penentu waktu warga melakukan mudik. Semakin cepat THR cair, warga akan semakin cepat pulang kampung.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal,” ucap Budi pada konferensi pers, Jumat (24/3/2023).

Back to top button