News

KPK Janji Tindaklanjuti Aduan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen KESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti aduan soal dugaan pembocoran dokumen Kementerian ESDM (KESDM) secara independen yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, bila nantinya ada dari internal KPK yang terbukti membocorkan. Ia pun meminta masyarakat untuk sabar dan percayakan kepada lembaga antirasuah.

“Ya kami akan tindaklanjuti dulu, akan diperiksa dulu apakah benar, karena informasi itu mengakibatkan kegiatan yang sudah kami lakukan terhalang atau terhambat atau bahkan gagal, itu semua akan kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Bila pun nanti ditemukan benar adanya yang membocorkan, sambung dia, hal tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Percayalah kalau ada pihak internal KPK yang kemudian diduga, KPK akan tetap melakukan kegiatan penyelidikan atas apapun yang dilaporkan secara professional,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM. Laporan itu dikirim MAKI melalui email pengaduan KPK. MAKI menilai kebocoran dokumen tersebut sebagai tindakan menghalangi penyidikan kasus.

“Pemberian, penerimaan, pemanfaatan, dan/atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM (IS) yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.

“Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK,” sambungnya.

MAKI menduga para terduga pelaku melakukan upaya menghilangkan jejak dengan cara mengganti nomor ponsel dan perangkatnya, mengganti kendaraan, menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi.

“Segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT. Perbuatan pihak sasaran (oknum) setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” ujarnya.

Back to top button