News

KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Truk Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2014.

“KPK telah mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia terhadap tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan pengajuan cegah tersebut dilakukan demi kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan tersebut.

Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Meski begitu, Ali tidak merinci nama dan jabatan orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan ‘rescue carrier vehicle’ tahun 2014,” terang Ali.

Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Sebelumnya, tim penyidikan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) dengan mengamankan 11 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan kecukupan alat bukti dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 ditetapkan lima orang tersangka Rabu (26/7/2023). Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil resmi ditahan rutan KPK pada saat itu.

Sedangkan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) baru menyerahkan diri dan ditahan pada Senin (31/8/2023).

Sementara itu, Puspom TNI pun pada Senin (31/7/2023) malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu Henri Alfiandi (HA) dan Afri Budi Cahyanto (ABC) baru sebagai tersangka dan langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Adapun sejumlah proyek Basarnas dikorupsi diantaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. Sejumlah proyek lainya saat ini masih ditelisik oleh tim penyidik Gabungan Puspom TNI dan KPK.

Diduga selama tiga tahun terkahir, Henri dan Alfi meraup keuntungan dari uang suap sejumlah perusahaan terkait proyek Basarnas mencapai Rp 88,3 Miliar.

Back to top button