Foto: Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora
Terdakwa Mario Dandy Satrio yang juga anakmantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy bersama Shane Lukas didakwa menganiaya korban David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tiga majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu di antaranya, Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satrio yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang Mario Dandy digelar secara terbuka untuk umum.
Peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Agus Priatna