News

KPK Cecar 2 Pegawai DJP Terkait Kepemilikan Perusahaan Konsultan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu hari ini (5/4/2023). Mereka bakal dicecar soal dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.

“Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan, dua pegawai pajak dan pasangannya sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lebih jauh, lanjut dia, dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK

Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya. Menurut dia, pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.

“Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko. Jadi kita undang klarifikasi,” kata Pahala mengungkapkan.

Ia menyebut, pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.

KPK telah menetapkan status tersangka kasus penerimaan gratifikasi terhadap mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Rafael ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa kemarin (4/4/2023).

Mantan pejabat DJP Kemenkeu ini diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) hingga mencapai 90 ribu dolar AS

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button